Mata Kuliah : Pengantar Public Relation
Nama :
Mellisa
NPM :
41153030120002
Bab 13. Etika Public Relations
PERANAN ETIKA
1.Etika itu Punya Nilai Ekonomis
Intisari
PR adalah pemahaman dan pengetahuan yang menjurus kepada niat baik (goodwill)
serta reputasi. Prinsip kejujuran adalah aturan paling mendasar berlaku disini,
dan itu berarti kegiatan-kegiatan PR takkan membawa manfaat apapun jika tridak
dipercaya. Di dalam dunia PR kita bertanggung jawab untuk menyajikan informasi
factual secara akurat dan tanpa pengurangan maupun penambahan.
2.Etika dan Perilaku
Integritas
pribadi merupakan bagian utama dari profesionalisme. Praktisi PR yang baik
adalah mereka yang senantiasa berusaha memberikan nasihat-nasihat terbaik,
tidak suka menyuap atau disuap apalagi korup seta selalu mengemukakan segala
sesuatu atas dasar fakta-fakta yang ada, bukan mengada-ngada.
3.Intruksi-intruksi yang Tidak Etis
Setiap
praktisi PR wajib mencari suatu bentuk
pengakuan atas kedudukan profesionalnya. Sebagai contohnya di Inggris adalah
CAM Diploma in Public Relations atau British Institute of Public Relations.
KODE
ETIK PROFESIONAL
4.Nilai Kode Etik dan Kode Etik
Internasional
Sehubungan
masih begitu banyaknya kritikan,kecurigaan, dan sikap masa bodoh terhadap
keberadaan profesi PR, maka kode etik PR tersebut mutlak perlu ditegakkan. Ada
beberapa kode etik internasional di bidang PR seperti Kode Athena (Code of
Athens) yang diresmikan oleh International Public Relations Associations (IPRA)
di Athena tahun 1965 lalu disempurnakan lagi di Teheran pada tahun 1968.
Sementara
itu Kode Etik Praktik (Code of Practice) yang diterapkan oleh British Institute
of Public Relations nampaknya lebih efektif. Lembaga ini memiliki suatu komite
pengawas yang menerima dan memproses pengaduan-pengaduan yang disampaikan
secara tertulis oleh pihak lain melalui direkturnya.Lembaga ini juga memiliki
Komite Disiplin yang memiliki wewenang bertindak tanpa harus mendapat
persetujuan dewan pimpinan dan menangani berbagai macam persoalan yang
tergolong serius.
Public
Relations Consultans Association juga memiliki kode etik dalam mengatur
perilaku segenap anggotanya yang khusus terdiri dari konsultan-konsultan PR.
Berikut
ini adalah kutipan kode etik (Code of Professional Conduct) IPR
( 1) Ketentuan
Praktik PR
Setiap anggota wajib:
- menjalankan tugas positif yang berpegang teguh pada standar-standar tertinggi dalam melangsungkan setiap praktik PR, serta senantiasa menjalin hubungan yang adil,jujur dengan pihak atasan dan klien, sesama praktisi PR, para professional lainnya, pihak pemasok, perantara, madia komunikasi,pegawai dan khalayak.
- menyadari,memahami,dan menaati segenap amandemen; selalu berusaha menyesuaikan diri dengan setiap petunjuk dan rekomendasi berupa pedoman atau bimbingan pelaksanaan praktik PR yang diberikan IPR, serta memperhatikan dan melaksanakan pedoman atau bimbingan tersebut yang tertuang dalam setiap lembaran dokumen petunjuk praktik.
- menjunjung tinggi kode etik ini dan bekerja sama dengan para anggota IPR lainnya untuk menegakkan wibawanya. Setiap anggota yang membiarkan terjadinya suatu pelanggaran juga akan digolongkan sebagai pelanggar. Staf atau pegawai dari suatu lembaga anggota yang melakukan suatu pelanggaran harus langsung ditindak oleh lembaga anggota yang bersangkutan.
Setiap
anggota wajib untuk tidak:
- terlibat dalam setiap tindakan atau hal-hal yang dapat mencemarkan nama baik IPR, reputasi dan kepentingan profesi PR.
(2)Ketentuan Mengenai Khalayak, Media dan Profesi Lain
Setiap
anggota wajib:
- melaksanakan setiap kegiatan professional dengan selalu memperhatikan kepentingan khalayak.
- menjalankan tugas positif untuk senantiasa menjunjung tinggi kebenaran, tidak mengungkapkan informasi-informasi yang salah atau yang bersifat menyesatkan, baik secara sadar maupun karena gegabah serta selalu berusaha memastikan kebenaran suatu informasi sebelum mengemukakannya.
- menjalankan tugas positif dalam memastikan bahwa segenap kepentingan actual dari setiap organisasi yang dilayaninya secara professional selalu dinyatakan secara jelas.
- mengetahui dan menghormati kode etik profesi pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya.
- menghormati setiap peraturan dan ketentuan dasar yang ditetapkan oleh lembaga berwenang lain yang relevan dengan atasan atau klien,
- memastikan bahwa nama-nama semua direktur, eksekutif dan pejabat teras dari perusahaan induk atau perusahaan kliennya para anggota Parlemen, pejabat pemerintah daerah serta tokoh-tokoh dari berbagai macam lembaga atau organisasi yang relevan telah tercatat dalam Daftar IPR.
- menghormati dan menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh pihak-pihak lain kepadanya untuk menjalankan suatu sktivitas professional.
- tidak mengusulkan atau melakukan atau menyebabkan atasan atau klien mengusulkan atau melakukan suatu tindakan yang dapat menimbulkan pengaruh-pengaruh yang tidak pantas terhadap pemerintah, peraturan perundang-undangan yang barlaku maupun media komunikasi.
(3)Ketentuan
Mengenai Perusahaan Induk dan Perusahaan Klien
Setiap
anggota wajib:
- menjaga kepercayaan yang diberikan oleh perusahaan induk dan perusahaan klien, baik yang sekarang maupun yang terdahulu, serta tidak akan memanfaatkan atau mengungkapkan kepercayaan tersebut demi kepentingannya sendiri sehingga mengakibatkan kerugian atau prasangka terhadap perusahaan induk atau perusahaan klien, atau membawa keuntungan financial bagi anggota kecuali atas perintah atau persetujuan pengadilan.
- memberitahukan kepada pihak pimpinan atau pemegang saham perusahaan induk atau perusahaan klien mengenai bentuk dan jumlah imbalan yang diinginkan atas jasa-jasa pelayanan PR, baik yang disajikan oleh dirinya sendiri oleh stafnya atau pihak lain yang ia rekomendasikan.
- memberitahukan dan meminta persetujuan dari perusahaan induk atau klien untuk menerima upah, komisi atau bentuk-bentuk imbalan financial lainnya dari pihak lain.
- bebas melakukan negoisasi atau renegoisasi dengan pihak perusahaan induk maupun klien dalam rangka mencapai suatu bentuk kerja sama yang lebih baik dan yang lebih adil, yakni kerja sama yang lebih mencerminkan beban kerja yang sesungguhnya serta factor-faktor sumber daya penting di luar jam kerja, termasuk pengalaman.
Setiap
factor khusus perlu diberi perhatian dan imbalan yang sepantasnya serta dengan
memperhitungkan berbagai hal berikut:
·
kompleksitas
permasalahan, tugas atau suatu fungsi
yang hendak ditangani termasuk kesulitan dalam pencarian penyelesaiannya.
·
tingkat keahlian khusus
atau professional yang dituntut serta besar kecilnya tanggung jawab yang
diminta untuk melaksanakan tugas.
·
jumlah dokumentasi yang
dibutuhkan atau dipersiapkan untuk pelaksanaan tugas-tugas serta arti penting
yng terkandung di dalam dokumentasi tersebut,
sebagian atau seluruh kondisi dasar maupun
lingkungan kerja yang ada.
·
cakupan,skala dan nilai
dari suatu tugas serta arti pentingnya sebagai suatu kegiatan, persoalan
ataupun proyek bagi perusahaan induk dan klien.
5.Kode Etik Profesional BAIE (British
Association of Industrial Editors)
ü integritas
komunikasi
ü menjaga
kerahasiaan informasi
ü tidak
melakukan kerugian terhadap anggota lain
ü tidak
merusak reputasi profesi
ü mematuhi
syarat-syarat legal
ü wajib
melaporkan tindak pelanggaran
ü menjungjung
tinggi kode etik