Kamis, 03 April 2014

Teori Benoit

Mata Kuliah        : Pengantar PR
Nama                   : Mellisa
NPM                    : 41153030120002


Ada sebuah teori yang membahas konsep-konsep pemulihan citra diri seseorang. Nama teori ini adalah Image Restoration Theory. Teori ini dicetuskan oleh seorang profesor di Ohio University bernama William L. Benoit.
Teori ini memiliki dua asumsi dasar. Benoit menyatakan bahwa :
  • “komunikasi yang terbaik dikonseptualisasikan sebagai kegiatan yang diarahkan pada tujuan”.
  • “mempertahankan reputasi positif adalah salah satu tujuan utama komunikasi.”
Dari namanya, sudah dapat disimpulkan bahwa Image Restoration Theory adalah sebuah  teori pemulihan citra dimana setiap orang selalu menginginkan citra positif di dalam dirinya, bahkan ketika Ia melakukan kesalahan, Ia berusaha untuk mengembalikan citra positifnya.
Benoit menjabarkan bahwa terdapat lima strategi dalam usaha pemulihan citra.

1.      Denial
Penolakan adalah reaksi alami terhadap sebuah tuduhan.

a)      Simple denial
Penyangkalan sederhana
contoh : “Kami tidak melakukan hal ini.”

b)      Shifting the blame
Menyangkal perbuatan dan menggeser kesalahan kepada orang lain contoh : “Bukan kami, namun orang lain yang melakukannya”


2.      Evading of responsibility
Menghindari tanggung jawab terhadap tindakan tersebut. Tujuannya adalah untuk mengurangi tanggung jawab terhadap tindakan yang dimaksud. Pada strategi ini, Benoit mengelompokkannya menjadi beberapa varian, yaitu :

a)      Provocation
Mengaku bahwa pihak tertuduh melakukan sesuatu karena terprovokasi atau terpancing terhadap suatu hal.

b)      Defeasibility
Pihak tertuduh melakukan suatu kesalahan karena kekurangan informasi dan kemampuan yang cukup.

c)      Accident
pihak tertuduh tidak dapat mengaku bahwa Ia tidak dapat melakukan suatu hal, melainkan Ia mengaku bahwa dikarenakan suatu hal terjadi secara tidak sengaja (tidak diduga) menyebabkan Ia tidak dapat melakukan suatu hal tersebut.

d)      Good Intention
Pengakuan bahwa pihak tertuduh melakukan suatu hal diawali dengan niat yang yang baik dan tak ada maksud untuk membuat sebuah kesalahan.

3.      Reducing offensiveness of event
Pada strategi ini, Benoit membuat pihak tertuduh (sekelompok orang/individu yang melakukan sebuah kesalahan) terlihat patut diberikan keringanan. . Pada strategi ini, Benoit mengelompokkannya menjadi beberapa varian, yaitu :

a)      Bolstering
Mencoba mendapatkan simpati publik dengan mengutip tindakan positif yang telah dilakukannya di masa lalu dan diterima oleh publik.
Benoit mengklaim bahwa strategi ini lebih efektif jika tindakan masa lalu yang dibahas/diungkit ini terkait dengan kesalahan ini. Politisi sering kali menggunakan  strategi ini.

b)      Minimization
Mencoba untuk meminimalisasi perasaan negatif terhadap hal yang terjadi dengan cara memberikan persuasi yang baik. Hal ini bertujuan untuk meyakinkan publik bahwa hal yang terjadi tak seburuk seperti yang dipikirkan, sehingga meminimalisasi  perasaan ke arah negatif.

c)      Differentiation
Pihak tertuduh mencoba untuk membuat perbedaan antara tindakan terdakwa dan tindakan serupa lainnya yang kurang menyenangkan.

d)      Transcendence
Strategi ini dilakukan dengan cara membandingkan suatu kejadian dalam konteks yang berbeda.

e)      Attack accuser
Pada strategi ini pihak tertuduh berharap kredibilitas penuduhnya bisa rusak sehingga tuduhan mereka akan dipertanyakan. Sementara pihak tertuduh menyerang penuduhnya, perhatian publik menjadi teralihkan.

f)       Compensation
Kompensasi ini adalah bentuk/suatu hal yang ditawarkan oleh pihak tertuduh untuk menebus kesalahan itu. Benoit menyatakan bahwa kompensasi dianggap sebagai suap. Harapan kompensasi ini adalah bahwa penuduh lunas, perbuatan diampuni, dan reputasinya kembali.

4.      Corrective action
Tindakan korektif adalah  strategi pengembalian citra positif dimana pihak tertuduh berusaha untuk mengembalikan citranya dengan menjanjikan bahwa tindakan tersebut akan diperbaiki.

5.       Mortification
Benoit menyebutkan strategi penyiksaan diri, yang merupakan tema utama dalam tulisan Burke. Pihak tertuduh ini dapat memilih untuk mengakui kesalahan dan meminta pengampunan.
Menurut saya point yang tepat dalam kasus Malaysia Airlines untuk memulihkan citranya adalah dengan cara  Evading of responsibility yaitu menghindari tanggung jawab terhadap tindakan tersebut. Tujuannya adalah untuk mengurangi tanggung jawab terhadap tindakan yang dimaksud.Dengan alasan kecelakaan ini disebabkan  karena  “accident” ( pihak tertuduh tidak dapat mengaku bahwa Ia tidak dapat melakukan suatu hal, melainkan Ia mengaku bahwa dikarenakan suatu hal terjadi secara tidak sengaja (tidak diduga) menyebabkan Ia tidak dapat melakukan suatu hal tersebut.)Jadi kasus ini terjadi karena kecelakaan yang murni tidak disengaja dan tidak diduga.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar