Mata Kuliah : Pengantar PR
Nama :
Mellisa
NPM :
41153030120002
Ada sebuah teori yang membahas
konsep-konsep pemulihan citra diri seseorang. Nama teori ini adalah Image
Restoration Theory. Teori ini dicetuskan oleh seorang profesor di Ohio
University bernama William L. Benoit.
Teori ini memiliki dua asumsi dasar.
Benoit menyatakan bahwa :
- “komunikasi yang terbaik
dikonseptualisasikan sebagai kegiatan yang diarahkan pada tujuan”.
- “mempertahankan reputasi
positif adalah salah satu tujuan utama komunikasi.”
Dari namanya, sudah dapat
disimpulkan bahwa Image Restoration Theory adalah sebuah teori
pemulihan citra dimana setiap orang selalu menginginkan citra positif di dalam
dirinya, bahkan ketika Ia melakukan kesalahan, Ia berusaha untuk mengembalikan
citra positifnya.
Benoit menjabarkan bahwa terdapat
lima strategi dalam usaha pemulihan citra.
1.
Denial
Penolakan adalah reaksi alami
terhadap sebuah tuduhan.
a)
Simple denial
Penyangkalan sederhana
contoh : “Kami tidak melakukan hal
ini.”
b)
Shifting the blame
Menyangkal perbuatan dan menggeser
kesalahan kepada orang lain contoh : “Bukan kami, namun orang lain yang melakukannya”
2.
Evading of responsibility
Menghindari tanggung jawab terhadap
tindakan tersebut. Tujuannya adalah untuk mengurangi tanggung jawab terhadap
tindakan yang dimaksud. Pada strategi ini, Benoit mengelompokkannya menjadi
beberapa varian, yaitu :
a)
Provocation
Mengaku bahwa pihak tertuduh
melakukan sesuatu karena terprovokasi atau terpancing terhadap suatu hal.
b)
Defeasibility
Pihak tertuduh melakukan suatu
kesalahan karena kekurangan informasi dan kemampuan yang cukup.
c)
Accident
pihak tertuduh tidak dapat mengaku
bahwa Ia tidak dapat melakukan suatu hal, melainkan Ia mengaku bahwa
dikarenakan suatu hal terjadi secara tidak sengaja (tidak diduga) menyebabkan
Ia tidak dapat melakukan suatu hal tersebut.
d)
Good Intention
Pengakuan bahwa pihak tertuduh
melakukan suatu hal diawali dengan niat yang yang baik dan tak ada maksud untuk
membuat sebuah kesalahan.
3.
Reducing offensiveness of event
Pada strategi ini, Benoit membuat
pihak tertuduh (sekelompok orang/individu yang melakukan sebuah kesalahan)
terlihat patut diberikan keringanan. . Pada strategi ini, Benoit
mengelompokkannya menjadi beberapa varian, yaitu :
a)
Bolstering
Mencoba mendapatkan simpati publik
dengan mengutip tindakan positif yang telah dilakukannya di masa lalu dan
diterima oleh publik.
Benoit mengklaim bahwa strategi ini
lebih efektif jika tindakan masa lalu yang dibahas/diungkit ini terkait dengan
kesalahan ini. Politisi sering kali menggunakan strategi ini.
b)
Minimization
Mencoba untuk meminimalisasi
perasaan negatif terhadap hal yang terjadi dengan cara memberikan persuasi yang
baik. Hal ini bertujuan untuk meyakinkan publik bahwa hal yang terjadi tak
seburuk seperti yang dipikirkan, sehingga meminimalisasi perasaan ke arah
negatif.
c)
Differentiation
Pihak tertuduh mencoba untuk membuat
perbedaan antara tindakan terdakwa dan tindakan serupa lainnya yang kurang
menyenangkan.
d)
Transcendence
Strategi ini dilakukan dengan cara
membandingkan suatu kejadian dalam konteks yang berbeda.
e)
Attack accuser
Pada strategi ini pihak tertuduh
berharap kredibilitas penuduhnya bisa rusak sehingga tuduhan mereka akan
dipertanyakan. Sementara pihak tertuduh menyerang penuduhnya, perhatian publik
menjadi teralihkan.
f)
Compensation
Kompensasi ini adalah bentuk/suatu
hal yang ditawarkan oleh pihak tertuduh untuk menebus kesalahan itu. Benoit
menyatakan bahwa kompensasi dianggap sebagai suap. Harapan kompensasi ini
adalah bahwa penuduh lunas, perbuatan diampuni, dan reputasinya kembali.
4.
Corrective action
Tindakan korektif adalah
strategi pengembalian citra positif dimana pihak tertuduh berusaha untuk
mengembalikan citranya dengan menjanjikan bahwa tindakan tersebut akan
diperbaiki.
5.
Mortification
Benoit menyebutkan strategi
penyiksaan diri, yang merupakan tema utama dalam tulisan Burke. Pihak tertuduh
ini dapat memilih untuk mengakui kesalahan dan meminta pengampunan.
Menurut
saya point yang tepat dalam kasus Malaysia Airlines untuk memulihkan citranya
adalah dengan cara Evading of responsibility yaitu menghindari tanggung jawab terhadap
tindakan tersebut. Tujuannya adalah untuk mengurangi tanggung jawab terhadap
tindakan yang dimaksud.Dengan alasan kecelakaan ini disebabkan karena “accident” ( pihak tertuduh tidak dapat
mengaku bahwa Ia tidak dapat melakukan suatu hal, melainkan Ia mengaku bahwa
dikarenakan suatu hal terjadi secara tidak sengaja (tidak diduga) menyebabkan
Ia tidak dapat melakukan suatu hal tersebut.)Jadi kasus ini terjadi karena
kecelakaan yang murni tidak disengaja dan tidak diduga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar